Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar merupakan lembaga teknis daerah yang dibentuk untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Awalnya, penanggulangan bencana di Kota Blitar masih menjadi bagian dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Bakesbangpol-PBD). Seiring meningkatnya risiko dan kompleksitas bencana, Pemerintah Kota Blitar menetapkan pembentukan organisasi yang lebih fokus melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2022. Dengan dasar hukum tersebut, pada 16 Maret 2022, BPBD Kota Blitar resmi berdiri sebagai badan mandiri.
Kantor BPBD Kota Blitar semula berlokasi di Jalan Cisadane Nomor 6. Namun, guna mendukung kebutuhan operasional dan pelayanan, sejak 13 Januari 2025 BPBD resmi menempati kantor baru di Jalan Veteran Nomor 75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
BPBD Kota Blitar memiliki peran penting dalam seluruh siklus manajemen bencana, mulai dari pra-bencana (mitigasi, edukasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat, hingga pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
Berita Populer
by Administrator | 18 Jul 2024
by Administrator | 12 Jan 2026
by Administrator | 25 Sep 2025
by Administrator | 23 Dec 2025
by Administrator | 01 Oct 2025
by Administrator | 29 Aug 2024