Administrator 19 Sep 2024 2k Share

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar merupakan lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana. Pembentukan BPBD Kota Blitar merupakan hasil pemekaran dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Bakesbangpol-PBD) Kota Blitar, yang pada masa awalnya hanya berupa salah satu bidang, yaitu Bidang Penanggulangan Bencana Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Landasan awal penyelenggaraan tugas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Blitar. Namun, dengan meningkatnya risiko serta kompleksitas bencana yang dihadapi, maka diperlukan organisasi yang lebih fokus, terstruktur, dan memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai.

Merespons kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Blitar kemudian menetapkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, pada tanggal 16 Maret 2022, BPBD Kota Blitar resmi berdiri sebagai badan tersendiri.

Kantor BPBD Kota Blitar semula beroperasi di Jalan Cisadane Nomor 6, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, namun seiring dengan meningkatnya beban kerja dan kebutuhan ruang yang lebih representatif, maka pada tanggal 13 Januari 2025, kantor BPBD Kota Blitar resmi menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 75, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

BPBD Kota Blitar dibentuk guna mendukung dan melaksanakan penanggulangan bencana secara terpadu, serta mewujudkan koordinasi dan integrasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan di Kota Blitar. Fungsi utama BPBD mencakup seluruh siklus manajemen bencana, mulai dari pra-bencana (mitigasi, edukasi, kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, hingga pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Berita Populer

Apa itu Bediding?

by Administrator | 18 Jul 2024

Permendagri 18 Tahun 2025: Perubahan Pera..

by Administrator | 12 Jan 2026

Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Bumi?..

by Administrator | 25 Sep 2025

Sudah Tahu Risiko Bencana di Sekitar Anda..

by Administrator | 23 Dec 2025

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 8 Poh..

by Administrator | 01 Oct 2025

Tepat Sasaran Bansosnya, Sejahtera Rakyat..

by Administrator | 29 Aug 2024