BPBD Kota Blitar - Selama lebih dari satu dekade, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Indonesia bekerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008. Aturan ini menjadi pijakan awal pembentukan BPBD sebagai lembaga yang menangani bencana di daerah.
Namun, dinamika kebencanaan terus berubah. Risiko bencana meningkat, dampak perubahan iklim makin terasa, dan tuntutan tata kelola pemerintahan daerah semakin kompleks. Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan Permendagri 46 Tahun 2008.
Pergantian aturan ini bukan sekadar soal struktur organisasi, melainkan menandai perubahan cara pandang negara dalam mengelola risiko bencana di daerah.
Dalam aturan lama, peran BPBD sangat identik dengan situasi darurat. BPBD baru benar-benar terlihat ketika bencana terjadi: mengoordinasikan evakuasi, menyalurkan bantuan, dan menangani dampak langsung di lapangan.
Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, peran tersebut diperluas. BPBD kini diarahkan untuk bekerja sebelum bencana terjadi, mulai dari menyusun kebijakan pencegahan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan masyarakat. Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Artinya, BPBD tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelaksana penanganan dampak, tetapi sebagai pengelola risiko bencana yang terlibat sejak tahap perencanaan pembangunan.
Salah satu pembaruan penting dalam aturan ini adalah pembagian tipe BPBD Kabupaten/Kota, yakni Tipe A, B, dan C. Pembagian ini disesuaikan dengan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan daerah.
Dengan pendekatan tersebut, daerah yang memiliki risiko bencana tinggi dapat membentuk BPBD dengan struktur lebih lengkap, sementara daerah dengan risiko lebih rendah tetap wajib memiliki BPBD, minimal tipe C. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Pendekatan ini membuat organisasi BPBD lebih realistis dan tidak diseragamkan, tetapi tetap menjamin fungsi dasar penanggulangan bencana berjalan di semua daerah.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga merinci tugas BPBD agar lebih fokus dan tidak tumpang tindih. BPBD diarahkan menangani seluruh siklus bencana, mulai dari perencanaan dan pencegahan, mitigasi dan peringatan dini, hingga penanganan darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pembagian peran ini diatur dalam struktur organisasi BPBD yang terdiri atas unsur pengarah dan unsur pelaksana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Dengan struktur ini, BPBD diharapkan tidak lagi bekerja secara reaktif, melainkan lebih sistematis dan berbasis perencanaan.
Aturan baru ini juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia. Aparatur BPBD harus memiliki kompetensi, pengalaman, dan keahlian di bidang kebencanaan, bukan sekadar ditempatkan secara administratif.
Penguatan ini dilakukan melalui optimalisasi jabatan fungsional, sehingga pekerjaan kebencanaan ditangani oleh tenaga yang memang memiliki keahlian teknis. Penekanan terhadap profesionalisme aparatur BPBD ini tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi yang menuntut organisasi pemerintah bekerja lebih efektif dan berbasis kompetensi.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga menempatkan data dan informasi kebencanaan sebagai fondasi utama pengambilan kebijakan. Data tidak lagi hanya menjadi laporan, tetapi menjadi dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian risiko.
Selain itu, BPBD diwajibkan memperhatikan perlindungan kelompok rentan, perspektif gender, serta inklusi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Ketentuan ini dijabarkan dalam lampiran Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sebagai bagian dari pendekatan penanggulangan bencana yang lebih manusiawi dan inklusif.
Pemerintah daerah diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BPBD dengan ketentuan baru ini. Penyesuaian tersebut harus dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Ketentuan ini menjadi sinyal bahwa perubahan peran BPBD tidak bersifat opsional, melainkan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.
Pergantian Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menandai arah baru penanggulangan bencana di Indonesia. BPBD kini didorong menjadi lembaga yang lebih preventif, profesional, dan adaptif dalam menghadapi risiko bencana.
Dengan pendekatan ini, penanggulangan bencana tidak lagi semata-mata soal merespons kejadian, tetapi mengelola risiko sejak dini demi melindungi masyarakat dan pembangunan daerah. (viq)
Download Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 klik di sini: (Download)
Berita Populer
by Administrator | 18 Jul 2024
by Administrator | 12 Jan 2026
by Administrator | 25 Sep 2025
by Administrator | 23 Dec 2025
by Administrator | 01 Oct 2025
by Administrator | 29 Aug 2024