Administrator 19 Sep 2024 1.5k Share

Tugas:

BPBD Kota Blitar memiliki tugas pokok menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terpadu, meliputi:

  1. Pencegahan dan mitigasi bencana.
  2. Kesiapsiagaan dan edukasi masyarakat.
  3. Penanganan darurat bencana.
  4. Pemulihan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fungsi:

Dalam menjalankan tugasnya, BPBD Kota Blitar berfungsi untuk:

  1. Menetapkan pedoman, pengarahan, dan standar penanggulangan bencana.
  2. Menyusun dan menyebarkan peta rawan bencana.
  3. Menetapkan prosedur tetap penanganan, evakuasi, pencegahan, serta kesiapsiagaan bencana.
  4. Menata sistem dasar penanggulangan bencana.
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Wali Kota.
  6. Mengendalikan dan menyalurkan bantuan uang maupun barang.
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai peraturan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Populer

Apa itu Bediding?

by Administrator | 18 Jul 2024

Permendagri 18 Tahun 2025: Perubahan Pera..

by Administrator | 12 Jan 2026

Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Bumi?..

by Administrator | 25 Sep 2025

Sudah Tahu Risiko Bencana di Sekitar Anda..

by Administrator | 23 Dec 2025

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 8 Poh..

by Administrator | 01 Oct 2025

Tepat Sasaran Bansosnya, Sejahtera Rakyat..

by Administrator | 29 Aug 2024