Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Blitar merupakan salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. BPBD Kota Blitar merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. BPBD Kota Blitar mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang penanggulangan bencana.
Kantor BPBD Kota Blitar berada pada Jalan Cisadane No. 6 Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Struktur organisasi BPBD Kota Blitar sebagai berikut : 1. Kepala BPBD, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. 2. Unsur Pengarah, berjumlah 9 (Sembilan) anggota, terdiri dari 5 (lima) Pejabat Instansi/Lembaga Pemerintah Daerah dan 4 (empat) anggota masyarakat profesional dan ahli. 3. Unsur Pelaksana, terdiri dari : a. Kepala Pelaksana; b. Sekretariat Pelaksana, membawahi Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian; c. Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Logistik; d. Bidang Kedaruratan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
Berita Populer
by Administrator | 19 Sep 2024